Barang kali anda kebingungan saat smadav yang anda pakai terkena blacklist. Itu karena smadav pro yang anda pakai adalah smadav pro bajakan yang terdeteksi oleh sistem smadav update terbaru. Dan secara otomatis smadav yang tadinya anda pakai adalah smadav pro berubah menjadi smadav free.
Tak perlu kuatir maupun gelisah, menghilangkan blacklist smadav ini tidak sulit serta tidak serumit yang sahabat pikirkan. Sahabat tinggal ikuti saja cara menghilangkan blacklist smadav yang akasaya berikan cara atau langkahnya dibawah ini.
Berikut cara menghilangkan blacklist pada Smadav:
- Klik kanan pada tray ikon smadav di dekstop atau bagian pojok kanan bawah.
- Kemudian pilih "Exit"
- Lalu tekan tombol windows+R atau klik Start > Run , masukan/ketik "regedit" untuk menjalankan registry editor lalu klik "OK"
- Lalu buka "HKEY_CURRENT_USER > Software > Microsoft > Notepad" pada registry editor.
- Kemudian cari "lfPitchAndFamily", "lfPitchAndFamily2", dan "lfPitchAndFamily3", bila sudah ditemukan hapus semua/klik kanan,delete lfPitchAndFamily.
- Selanjutnya buka C:\Program Files\Smadav atau folder instalasi smadav anda dan klik 2 kali pada file "SMARTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
- Selanjutnya anda bisa mengikuti langkah sebelumnya untuk mengaktifkan smadav.
ENJOY
Semua umpan balik saya hargai dan jika sempat saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan Anda tidak berkomentar dengan menggunakan kata-kata kasar, sara, p*rn* dan lain-lain.
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Jika perlu sebarluaskan artikel dengan cara klik tombol SHARE di atas.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Post a Comment